BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada hakikatnya, Allah telah mengatur segala sesuatu
termasuk rizki manusia satu dengan yang lainnya. Kita hidup di dunia memerlukan
segala sesuatu termasuk harta. Berusaha mencari rizki merupakan usaha dalam
rangka memenuhi kebutuhan, dalam pemenuhan kebutuhannya tentu saja dengan cara
usaha dengan berbagai cara. Namun yang harus selalu diingat, sebagai seorang
muslim dalam usaha mencari rizki harus dengan cara yang benar, dalam arti
dihalalkan hukum Islam baik prosesnya maupun hasilnya.
Bekerja dan berusaha dalam kehidupan duniawi merupakan
bagian penting dari kehidupan seseorang dalam mempraktekkan Islam khususnya
dalam muamalah, karena Islam sendiri tidak menganjurkan hidup hanya semata-mata
hanya untuk beribadah dan berorientasi pada akhirat saja, namun Islam
menghendaki terjadi keseimbangan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
Islam telah mengajarkan tentang bagaimana cara mencari
rizki yang halal, namun tidak semua orang dapat mengetahui dan memahami tentang
hal tersebut. Maka berikut ini kami bahas lebih lanjut tentang Dorongan
Untuk Mencari Rizki Yang Halal.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah penjelasan memberi lebih baik daripada
meminta?
2.
Apa
maksud dari Makan dari hasil keringat sendiri?
3. Mengapa Doa orang yang memakan makanan
haram tidak dikabulkan?
4. Bagaimanakah penjelasan Makruh atau
bahayanya meminta-minta?
BAB
II
DORONGAN
UNTUK MENCARI RIZKI YANG HALAL
Rizki ialah sesuatu yang dapat
diambil manfaatnya oleh makhluk hidup.[1]
Hal kedua yang perlu kita ketahui adalah kata halal. Kata halal berasal dari
kata kata yang berarti “lepas” dari ikatan atau “tidak terkait”. Sesuatu yang
halal adalah lepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi.[2]
Adapun rizki yang halal adalah
sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan boleh dikerjakan atau dimakan dengan
pengertian bahwa yang melakukannya tidak mendapat sanksi dari Allah. Selain itu
memohon dan berdo’a juga termasuk salah satu bagian dalam usaha mencari rizki.
2.1 Memberi Lebih Baik Daripada Meminta
a.
Teks dan Terjemah Hadits
حدثنا
اَبُوالنُعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَأ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ اَيُّوْبَ نَافِعٍ
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ التَّبِيَّ صَلَّىاللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ
نَافِعٍ عن عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يقول : قال َّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ
وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وِ الْمَسْأَلَةِ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ
مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيَاهي الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَىهي
السَّائِلَةُ {البخارى في كتاب الزكاة}[3]
Artinya :
Bercerita kepada kita Abu Nu’man berkata telah
bercerita pada kita Khammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi’ bin Umar r.a dia
berkata: saya telah mendengar Nabi Saw bercerita kepada kita Abdullah bin
Maslamah dari Malik bin Nafi’. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a : di
atas mimbar Rasulullah SAW berbicara tentang sedekah, menghindari dari meminta
pertolongan (keuangan) kepada orang lain, dan mengemis kepada orang lain,
dengan berkata “tangan atas lebih baik dari tangan di bawah. Tangan di atas
adalah tangan yang memberi, tangan di bawah adalah tangan yang mengemis”.
b. Kosa kata :
|
الْمِنْبَرِ : diatas mimbar
|
الْعُلْيَى ا : di
atas
|
|
وَذَكَر : dan menyebut
|
خَيْر :
lebih baik
|
|
الصَّدَقَةَ :
sedekah
|
السُّفْلَى : di bawah
|
|
التَّعَفُّفَ : minta-minta
|
لْمُنْفِقَةُ : memberi
|
|
اَلْيَدُ : tangan
|
السَّائِلَةُ : mengemis
|
c.
Penjelasan Hadits
Lafadz وَهُوَ
وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ, yang dimaksud adalah menyebut keutamaan
shodaqoh dan ta’affuf [4].
Dan pada lafadz الْيَدِ
السُّفْلَى adalah orang yang mau menerima, maksudnya orang yang
tidak mau memberi dan diartikan pula orang yang meminta-minta.الْيَدُ
الْعُلْيَا diartikan
orang yang memberi shodaqoh.
Sebenarnya meminta-minta itu boleh
dan halal, tetapi boleh disini diartikan dalam keadaan mendesak atau sangat
terpaksa sekali. Jadi perbuatan meminta-minta itu dikatakan hina jika pekerjaan
itu dalam keadaan serba cukup, sehingga akan merendahkan dirinya sendiri baik
di mata manusia maupun dalam pandangan Allah SWT di akhirat nanti.[5]
Orang yang dermawan lebih utama dari
pada orang yang kerjanya hanya meminta-minta saja. Jadi bagi mereka yang
memperoleh banyak harta harus diamalkan sebagian hartanya kepada orang yang
membutuhkan, sebab Islam telah memberi tanggung jawab kepada orang muslim untuk
memelihara orang-orang yang karena alasan tertentu tidak bisa memenuhi
kebutuhan hidupnya, yaitu melalui zakat dan shadaqah.
Islam sangat
mencela orang yang mampu untuk berusaha dan memiliki badan sehat, tetapi tidak
mau berusaha, melainkan hanya menggantungkan hidupnya pada orang lain.
Misalnya, dengan cara meminta-minta. Keadaan seperti itu sangat tidak sesuai
dengan sifat umat Islam yang mulia dan memiliki kekuatan.
Dengan
demikian, seorang peminta-peminta, yang sebenarnya mampu mencari rizki dengan tangannya, selain telah
merendahkan dirinya, ia pun secara tidak langsung telah merendahkan ajaran agamanya
yang melarang perbuatan tersebut. Bahkan ia dikategorikan sebaga kufur
nikmat karena tidak menggunakan tangan dan anggota badannya untuk berusaha
mencari rezeki sebagaimana diperintahkan syara’.
Dalam hadits
dinyatakan dengan tegas bahwa tangan orang yang di atas (pemberi sedekah) lebih
baik daripada tangan yang di bawah (yang diberi). Dengan kata lain, derajat
orang yang pemberi lebih tinggi daripada derajat peminta-minta. Maka seyogyanya
bagi setiap umat Islam yang memiliki kekuatan untuk mencari rezeki, berusaha
untuk bekerja apa saja yang penting halal.
Bagi orang yang
selalu membantu orang lain, di samping akan mendapatkan pahala kelak di
akherat, Allah juga akan
mencukupkan rezekinya di dunia. Pada hakekatnya dia telah memberikan rezekinya untuk kebahagiaan dirinya dan keluarganya.
Karena Allah swt akan memberikan
balasan yang berlipat dari bantuan yang ia berikan kepada orang lain.
Orang yang
tidak meminta-minta dan menggantungkan hidup kepada orang lain, meskipun
hidupnya serba kekurangan, lebih terhormat dalam pandangan Allah swt dan akan memuliakannya akan mencukupinya. Orang Islam harus berusaha
memanfaatkan karunia yang diberikan oleh Allah swt, yang berupa kekuatan dan
kemampuan dirinya untuk mencukupi hidupnya disertai doa kepada Allah swt.
d.
Nilai
tarbawi
1.
Setiap umat Islam yang memiliki kekuatan untuk mencari rezeki, berusaha untuk
bekerja apa saja yang penting halal dan menghindari dari mengemis kepada orang lain.
2.
Islam telah
memberi tanggung jawab kepada orang muslim untuk memelihara orang-orang yang
karena alasan tertentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu melalui
zakat dan shadaqah.
2.2 Makan
dari hasil keringat sendiri
a.
Teks dan Terjemah Hadits
Artinya :
Telah bercerita Ibrahim bin Musa dikabarkan pada kita
Isa bin Yunus dari Tsaurin dari Khalid bin Ma’dan Diriwayatkan dari al-Miqdam
ra : Nabi Saw pernah bersabda, “tidak ada makanan yang lebih baik dari
seseorang kecuali makanan yang ia peroleh dari uang hasil keringatnya sendiri.
Nabi Allah, Daud as, makan dari hasil keringatnya sendiri”.
b. Kosa kata :
|
ما اكل : tidak ada makanan
|
من : dari
|
|
احد : seseorang
|
ان ياءكل : kecuali
makanan
|
|
طعاما : makanan
|
عمل :
hasil
|
|
خيرا
: yang lebih baik
|
يده : tangannya sendiri
|
c.
Penjelasan Hadits
Dari hadits tersebut, dijelaskan
bahwa rizki yang paling baik adalah rizki yang diperoleh dari jalan yang
dihalalkan Allah SWT, serta dari usaha diri sendiri.
Dengan mengambil contoh, bahwasanya
Nabi Daud as adalah seorang Nabi, akan tetapi beliau makan dari hasil tangannya
sendiri. Dengan cara membuat pakaian (rompi/baju perang) dari besi dan
diperjual belikan kepada kaumnya.[7]
Nabi adalah contoh dan suritauladan
bagi umatnya seperti yang tertera pada hadits ini bahwa Nabi pun mengajarkan
kita bahwa bekerja apapun asalkan halal, maka kita boleh melakukannya. Nabi Muhammad
sendiri pun pernah menggembala kambing milik penduduk Makkah sebelum menjadi
Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa prosesi Nabi dan Rasul itu tidak merintangi
tugasnya sebagai pembawa risalah kebenaran dari Allah SWT.
عَنْ اَبِى
هُرَيْرَة َو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: كَانَ
دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ لاَيَأْكُلُ اِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدهِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Adalah Nabi Daud tidak makan,
melainkan dari hasil usahanya sendiri”. [HR Bukhari, no. 2073].
Nabi
Daud Alaihissalam, disamping sebagai nabi dan rasul, dia juga seorang Khalifah.
Namun demikian, sebagaimana diceritakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
dalam hadits Beliau, bahwa apa yang dimakan Nabi Daud adalah dari hasil jerih
payahnya sendiri dengan bekerja yang menghasilkan sesuatu, sehingga ia dapat
memperoleh uang untuk keperluan hidupnya sehari-hari. Di antaranya sebagaimana
dikisahkan dalam Al Qur`an, bahwa Allah menjinakkan besi buat Nabi Daud,
sehingga ia bisa membuat bermacam pakaian besi.
d.
Nilai
tarbawi
1.
Rizki yang
paling baik adalah rizki yang diperoleh dari jalan yang dihalalkan Allah SWT,
serta dari usaha diri sendiri.
2.
Mencontoh
dari suritauladan nabi yang mengajarkan kita bahwa bekerja apapun asalkan
halal, maka kita boleh melakukannya. Nabi Muhammad sendiri pernah menggembala
kambing milik penduduk Makkah sebelum menjadi Nabi.
2.3 Doa orang yang
memakan makanan haram tidak dikabulkan
a. Teks dan Terjemah
Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ
إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ
الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ
الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً - وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ - ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ
السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا
رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ
بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ . [رواه مسلم].
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Hurairah
radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan
sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan
para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan
beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah
yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau
menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan
berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku,
Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan
kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya)
bagaimana doanya akan dikabulkan. (Riwayat Muslim).
b. Kosa Kata:
|
لاَ يَقْبَلُ : Tidak menerima
|
إِلاَّ طَيِّباً : Kecuali yang baik
|
|
كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ : Makanlah yang baik-baik
|
وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ : Sesuatu
yang Haram
|
|
مَا رَزَقْنَاكُمْ : Rizki yang diperoleh
|
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ : Bagaimana Doanya akan di kabulkan
|
c.
Penjelasan:
"Sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang
baik". Yakni: Maha Baik pada dzat, sifat-sifat, dan perbuatan-Nya. Dan Dia
hanya menerima yang baik, pada dzatnya dan dalam hal perolehannya. Adapun hal
yang buruk pada dzatnya, contohnya khamr (minuman keras). Atau dalam hal
perolehannya, contohnya adalah mendapatkan harta dengan jalan riba, maka Allah
tidak menerima hal-hal tersebut. "Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum
mu'minin untuk melakukan perintah yang disampaikan kepada para nabi.
"Lalu beliau membaca
firman Allah subhanahu wata'ala,
يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً
Artinya:
"Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah
amalan-amalan yang shaleh."
Allah
memerintahkan kepada para rasul yang mana perintah ini juga berlaku untuk kaum
mukminin, yaitu agar mereka memakan dari yang baik-baik, adapun yang
jelek/busuk sesungguhnya hal itu diharamkan atas mereka, sebagaimana firman
Allah di dalam mensifatkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Artinya: "Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk." (Al A'raaf: 157).
Kemudian
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang memakan
barang haram bahwasanya ia akan terjauhkan dari terkabulkan doanya, walaupun ia
mendapati sebagian sebab terkabulnya doanya, seperti melakukan safar yang
panjang dan berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit, dan memohon,
"Wahai Rabb, wahai Rabb", (akan tetapi) makanan, minuman, pakaian,
dan ditumbuhbesarkan oleh hal-hal yang haram, maka dari mana akan terkabulkan
doanya.
Orang
lelaki ini bersifat dengan empat sifat:
1.
Bahwasanya ia melakukan safar yang panjang dan safar itu merupakan
tempat dikabulkannya doa bagi orang yang berdoa.
2.
Bahwasanya rambutnya kusut masai berdebu, dan Allah subhanahu
wata'ala berada di hadapan orang-orang yang hati mereka itu luluh redam
karenanya dan Dia memandang kepada hamba-Nya pada hari Arafah seraya berfirman,
"Mereka mendatangiKu dalam keadaan kusut masai berdebu." [8]Dan
kondisi ini juga berfungsi sebagai sebab dikabulkannya doa.
3.
Bahwasanya ia menengadahkan kedua tangannya ke langit dan
membentangkan kedua tangan ke langit, itu juga penyebab diijabahinya doa,
karena sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala malu kepada hamba- Nya, apabila ia
mengangkat kedua tangannya kemudian menolaknya (tidak mengabulkannya).[9]
4.
Doanya kepada-Nya (Wahai Rabb, Wahai Rabb) ini adalah bentuk
tawassul kepada Allah dengan kerububiyahan-Nya, dan itu bagian dari sebab
terkabulkannya doa, akan tetapi doanya tidak dikabulkan, dikarenakan makanan,
minuman, pakaiannya, serta dagingnya tumbuh dari barang yang haram, maka Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam menganggapnya jauh untuk dikabulkannya doa
tersebut. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Maka bagaimana
mungkin doanya dikabulkan."
d. Nilai-Nilai Tarbawi:
1. Dalam hadits diatas
terdapat pelajaran akan sucinya Allah ta’ala dari segala kekurangan dan cela.
2. Allah ta’ala tidak
menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang
haram tidak akan diterima.
3. Sesuatu yang disebut
baik adalah apa yang dinilai baik disisi Allah ta’ala.
4. Berlarut-larut dalam
perbuatan haram akan menghalangi seseorang dari terkabulnya doa.
5. Orang yang maksiat
tidak termasuk mereka yang dikabulkan doanya kecuali mereka yang Allah
kehendaki.
6. Makan barang haram
dapat merusak amal dan menjadi penghalang diterimanya amal perbuatan.
7. Anjuran untuk berinfaq
dari barang yang halal dan larangan untuk berinfaq dari sesuatu yang haram.
8. Seorang hamba akan
diberi ganjaran jika memakan sesuatu yang baik dengan maksud agar dirinya
diberi kekuatan untuk ta’at kepada Allah.
9. Doa orang yang sedang
safar dan yang hatinya sangat mengharap akan terkabul.
10. Dalam hadits terdapat
sebagian dari sebab-sebab dikabulkannya do’a:Perjalanan jauh, kondisi yang
bersahaja dalam pakaian dan penampilan dalam keadaan kumal dan berdebu,
mengangkat kedua tangan ke langit, meratap dalam berdoa, keinginan kuat dalam
permintaan, mengkonsumsi makanan, minuman dan pakaian yang halal.
2.4 Makruh atau bahayanya meminta-minta
a. Teks dan Terjemah
Hadits
وَعَنْ اَبِى عَبْدِاللهِ الزُّبَيْرِبنِ
العَوَّامِ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهِ :لأَنْ يَأْخُذَ اََحَدُكُمْ اَحْبُلَهُ
ثُمَّ يَاْتِى الْجَبَلَ فَيَاْتِىَ بِحُزْمَةٍ مِنْ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِخِ
فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ
النَّاسَ اَعْطَوْهُ اَوْ مَنَعُوْهُ.
Artinya:
Dari Abi Abdillah (Zubair) bin Awwam Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah
bersabda: “Sesungguhnya, seorang di antara kalian membawa tali-talinya dan
pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar yang diletakkan di punggungnya untuk
dijual sehingga ia bisa menutup kebutuhannya, adalah lebih baik daripada
meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak”. [HR Bukhari, no. 1471].
b. Kosa kata :
|
الْجَبَلَ : Ke bukit
|
خَيْرٌلَهُ
: Lebih Baik
|
|
بِحُزْمَةٍ مِنْ حَطَبٍ :
Mencari Kayu Bakar
|
يَسْأَلَ
: Meminta-minta
|
|
عَلَى ظَهْرِخِ
: Di punggung
|
|
|
فَيَبِيْعَهَا : Di jual
|
|
c. Penjelasan :
1.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan umatnya
supaya berusaha memenuhi hajat hidupnya dengan jalan apapun menurut kemampuan,
asal jalan yang ditempuh itu halal.
2.
Berusaha dengan bekerja kasar, seperti mengambil kayu bakar di
hutan itu lebih terhormat daripada meminta-minta dan menggantungkan diri kepada
orang lain.
3.
Begitulah didikan dan arahan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam
untuk menjadikan umatnya sebagai insan-insan terhormat dan terpandang, dan
bukan umat yang lemah lagi pemalas.
4.
Tidak halal meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi
atau tidak.
5.
Meminta-minta atau mengemis dalam Islam merupakan perbuatan yang
hina dan tercela.
Hadist
Pendukung:
وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهِ:لأَنْ يَحْتَطِبَ
اَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ اَحَدًا
فَيُعْطِيَهُ اَو يَمْنَعَهُ.
Artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya, seorang dari kalian pergi mencari kayu bakar yang dipikul di
atas pundaknya itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik
diberi atau tidak”. [HR Bukhari, no. 1470; Muslim, no. 1042; Tirmidzi, no.
680 dan Nasa-i, V/96].
d.
Nilai-Nilai Tarbawi:
1.
Dalam hadits diatas terdapat pelajaran bahwa rasul menganjurkan umatnya untuk selalu
berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dengan jalan yang halal.
2.
Usaha dengan jalan yang benar tidak menafikan tawakkal kepada
Allah.
3.
Seseorang tidak boleh menganggap remeh jenis usaha apapun, meskipun
usaha itu dalam pandangan manusia dinilai hina.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari hadits di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa:
1.
Tangan orang yang di atas (pemberi sedekah) lebih baik daripada tangan yang
di bawah (yang diberi). Dengan kata lain, derajat orang yang pemberi lebih
tinggi daripada derajat peminta-minta. Maka seyogyanya bagi setiap umat Islam
yang memiliki kekuatan untuk mencari rezeki, berusaha untuk bekerja apa saja
yang penting halal.
2.
Makan dari
hasil keringat sendiri berarti, rizki yang dihasilkannya berdasarkan usaha yang
di ikhtiarkannya karena rizki yang paling baik adalah rizki yang diperoleh dari
jalan yang dihalalkan Allah SWT, serta dari usaha diri sendiri.
3.
Doa orang yang memakan makanan haram tidak akan dikabulkan oleh
Allah swt karena merupakan perilaku yang tidak baik. Rasul telah memerintahkan
kita untuk selalu memakan makanan yang halal, yang telah di rizkikan oleh Allah.
4.
Makruh atau bahayanya meminta-minta merupakan sebuah peringat dari
Allah, agar hamba-hamba-NYA tidak bergantung dengan orang lain ketika mereka
harus menutup kebutuhannya, dan berusaha mencari rizki tanpa cara meminta-minta
adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi
atau tidak.