Rabu, 11 September 2013



 


 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada hakikatnya, Allah telah mengatur segala sesuatu termasuk rizki manusia satu dengan yang lainnya. Kita hidup di dunia memerlukan segala sesuatu termasuk harta. Berusaha mencari rizki merupakan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan, dalam pemenuhan kebutuhannya tentu saja dengan cara usaha dengan berbagai cara. Namun yang harus selalu diingat, sebagai seorang muslim dalam usaha mencari rizki harus dengan cara yang benar, dalam arti dihalalkan hukum Islam baik prosesnya maupun hasilnya.
Bekerja dan berusaha dalam kehidupan duniawi merupakan bagian penting dari kehidupan seseorang dalam mempraktekkan Islam khususnya dalam muamalah, karena Islam sendiri tidak menganjurkan hidup hanya semata-mata hanya untuk beribadah dan berorientasi pada akhirat saja, namun Islam menghendaki terjadi keseimbangan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
Islam telah mengajarkan tentang bagaimana cara mencari rizki yang halal, namun tidak semua orang dapat mengetahui dan memahami tentang hal tersebut. Maka berikut ini kami bahas lebih lanjut tentang Dorongan Untuk Mencari Rizki Yang Halal.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah penjelasan memberi lebih baik daripada meminta?
2.      Apa maksud dari Makan dari hasil keringat sendiri?
3.      Mengapa Doa orang yang memakan makanan haram tidak dikabulkan?
4.      Bagaimanakah penjelasan Makruh atau bahayanya meminta-minta?





BAB II
DORONGAN UNTUK MENCARI RIZKI YANG HALAL

Rizki ialah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh makhluk hidup.[1] Hal kedua yang perlu kita ketahui adalah kata halal. Kata halal berasal dari kata kata yang berarti “lepas” dari ikatan atau “tidak terkait”. Sesuatu yang halal adalah lepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi.[2]
Adapun rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan boleh dikerjakan atau dimakan dengan pengertian bahwa yang melakukannya tidak mendapat sanksi dari Allah. Selain itu memohon dan berdo’a juga termasuk salah satu bagian dalam usaha mencari rizki.

2.1     Memberi Lebih Baik Daripada Meminta
a.    Teks dan Terjemah Hadits
حدثنا اَبُوالنُعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَأ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ اَيُّوْبَ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ التَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عن عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يقول : قال َّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وِ الْمَسْأَلَةِ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيَاهي الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَىهي السَّائِلَةُ {البخارى في كتاب الزكاة}[3]
Artinya :
Bercerita kepada kita Abu Nu’man berkata telah bercerita pada kita Khammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi’ bin Umar r.a dia berkata: saya telah mendengar Nabi Saw bercerita kepada kita Abdullah bin Maslamah dari Malik bin Nafi’. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a : di atas mimbar Rasulullah SAW berbicara tentang sedekah, menghindari dari meminta pertolongan (keuangan) kepada orang lain, dan mengemis kepada orang lain, dengan berkata “tangan atas lebih baik dari tangan di bawah. Tangan di atas adalah tangan yang memberi, tangan di bawah adalah tangan yang mengemis”.

b.    Kosa kata :
الْمِنْبَرِ   : diatas mimbar
الْعُلْيَى ا  : di atas
 وَذَكَر   : dan menyebut
خَيْر      : lebih baik
الصَّدَقَةَ   : sedekah
السُّفْلَى   : di bawah
التَّعَفُّفَ   : minta-minta
لْمُنْفِقَةُ   : memberi
اَلْيَدُ       : tangan
السَّائِلَةُ  : mengemis

c.    Penjelasan Hadits
Lafadz وَهُوَ وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ, yang dimaksud adalah menyebut keutamaan shodaqoh dan ta’affuf [4]. Dan pada lafadz الْيَدِ السُّفْلَى adalah orang yang mau menerima, maksudnya orang yang tidak mau memberi dan diartikan pula orang yang meminta-minta.الْيَدُ الْعُلْيَا  diartikan orang yang memberi shodaqoh.
Sebenarnya meminta-minta itu boleh dan halal, tetapi boleh disini diartikan dalam keadaan mendesak atau sangat terpaksa sekali. Jadi perbuatan meminta-minta itu dikatakan hina jika pekerjaan itu dalam keadaan serba cukup, sehingga akan merendahkan dirinya sendiri baik di mata manusia maupun dalam pandangan Allah SWT di akhirat nanti.[5]
Orang yang dermawan lebih utama dari pada orang yang kerjanya hanya meminta-minta saja. Jadi bagi mereka yang memperoleh banyak harta harus diamalkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan, sebab Islam telah memberi tanggung jawab kepada orang muslim untuk memelihara orang-orang yang karena alasan tertentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu melalui zakat dan shadaqah.
Islam sangat mencela orang yang mampu untuk berusaha dan memiliki badan sehat, tetapi tidak mau berusaha, melainkan hanya menggantungkan hidupnya pada orang lain. Misalnya, dengan cara meminta-minta. Keadaan seperti itu sangat tidak sesuai dengan sifat umat Islam yang mulia dan memiliki kekuatan.
Dengan demikian, seorang peminta-peminta, yang sebenarnya mampu mencari rizki dengan tangannya, selain telah merendahkan dirinya, ia pun secara tidak langsung telah merendahkan ajaran agamanya yang melarang perbuatan tersebut. Bahkan ia dikategorikan sebaga kufur nikmat karena tidak menggunakan tangan dan anggota badannya untuk berusaha mencari rezeki sebagaimana diperintahkan syara’.
Dalam hadits dinyatakan dengan tegas bahwa tangan orang yang di atas (pemberi sedekah) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang diberi). Dengan kata lain, derajat orang yang pemberi lebih tinggi daripada derajat peminta-minta. Maka seyogyanya bagi setiap umat Islam yang memiliki kekuatan untuk mencari rezeki, berusaha untuk bekerja apa saja yang penting halal.
Bagi orang yang selalu membantu orang lain, di samping akan mendapatkan pahala kelak di akherat, Allah juga akan mencukupkan rezekinya di dunia. Pada hakekatnya dia telah memberikan rezekinya untuk kebahagiaan dirinya dan keluarganya. Karena Allah swt akan memberikan balasan yang berlipat dari bantuan yang ia berikan kepada orang lain.
Orang yang tidak meminta-minta dan menggantungkan hidup kepada orang lain, meskipun hidupnya serba kekurangan, lebih terhormat dalam pandangan Allah swt dan akan memuliakannya akan mencukupinya. Orang Islam harus berusaha memanfaatkan karunia yang diberikan oleh Allah swt, yang berupa kekuatan dan kemampuan dirinya untuk mencukupi hidupnya disertai doa kepada Allah swt.
d.   Nilai tarbawi
1.    Setiap umat Islam yang memiliki kekuatan untuk mencari rezeki, berusaha untuk bekerja apa saja yang penting halal dan menghindari dari mengemis kepada orang lain.
2.    Islam telah memberi tanggung jawab kepada orang muslim untuk memelihara orang-orang yang karena alasan tertentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu melalui zakat dan shadaqah.

2.2     Makan dari hasil keringat sendiri
a.    Teks dan Terjemah Hadits
Hadits Miqdam bin Ma’dikariba tentang Nabi Daud makan dari usahanya sendiri
حدثناإبراهيم ابن موسى أخبرنا عيسى بن يو نس عن ثورٍ عن خالدبن معدان عن المقدام رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ما اكل احد طعاما قط خيرا من ان ياءكل من عمل يده وان نبي الله داوودعليه السلام كان ياء كل من عمل يده {اخرجه البخارى في كتاب المساقة}[6]
Artinya :
Telah bercerita Ibrahim bin Musa dikabarkan pada kita Isa bin Yunus dari Tsaurin dari Khalid bin Ma’dan Diriwayatkan dari al-Miqdam ra : Nabi Saw pernah bersabda, “tidak ada makanan yang lebih baik dari seseorang kecuali makanan yang ia peroleh dari uang hasil keringatnya sendiri. Nabi Allah, Daud as, makan dari hasil keringatnya sendiri”.

b.    Kosa kata :
ما اكل : tidak ada makanan
من         : dari
 احد   : seseorang
ان ياءكل  : kecuali makanan
طعاما   : makanan
عمل       : hasil
خيرا   : yang lebih baik
يده         : tangannya sendiri

c.    Penjelasan Hadits
Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa rizki yang paling baik adalah rizki yang diperoleh dari jalan yang dihalalkan Allah SWT, serta dari usaha diri sendiri.
Dengan mengambil contoh, bahwasanya Nabi Daud as adalah seorang Nabi, akan tetapi beliau makan dari hasil tangannya sendiri. Dengan cara membuat pakaian (rompi/baju perang) dari besi dan diperjual belikan kepada kaumnya.[7]
Nabi adalah contoh dan suritauladan bagi umatnya seperti yang tertera pada hadits ini bahwa Nabi pun mengajarkan kita bahwa bekerja apapun asalkan halal, maka kita boleh melakukannya. Nabi Muhammad sendiri pun pernah menggembala kambing milik penduduk Makkah sebelum menjadi Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa prosesi Nabi dan Rasul itu tidak merintangi tugasnya sebagai pembawa risalah kebenaran dari Allah SWT.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَة َو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: كَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ لاَيَأْكُلُ اِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدهِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Adalah Nabi Daud tidak makan, melainkan dari hasil usahanya sendiri”. [HR Bukhari, no. 2073].
Nabi Daud Alaihissalam, disamping sebagai nabi dan rasul, dia juga seorang Khalifah. Namun demikian, sebagaimana diceritakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Beliau, bahwa apa yang dimakan Nabi Daud adalah dari hasil jerih payahnya sendiri dengan bekerja yang menghasilkan sesuatu, sehingga ia dapat memperoleh uang untuk keperluan hidupnya sehari-hari. Di antaranya sebagaimana dikisahkan dalam Al Qur`an, bahwa Allah menjinakkan besi buat Nabi Daud, sehingga ia bisa membuat bermacam pakaian besi.
d.   Nilai tarbawi
1.    Rizki yang paling baik adalah rizki yang diperoleh dari jalan yang dihalalkan Allah SWT, serta dari usaha diri sendiri.
2.    Mencontoh dari suritauladan nabi yang mengajarkan kita bahwa bekerja apapun asalkan halal, maka kita boleh melakukannya. Nabi Muhammad sendiri pernah menggembala kambing milik penduduk Makkah sebelum menjadi Nabi.

2.3     Doa orang yang memakan makanan haram tidak dikabulkan
a.    Teks dan Terjemah Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى :  ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً - وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ - ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ . [رواه مسلم].
Terjemah hadits /  ترجمة الحديث :
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan. (Riwayat Muslim).

b.    Kosa Kata:
لاَ يَقْبَلُ               : Tidak menerima
إِلاَّ طَيِّباً          : Kecuali yang baik
كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ   : Makanlah yang baik-baik
وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ  : Sesuatu yang Haram
مَا رَزَقْنَاكُمْ         : Rizki yang diperoleh
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ  : Bagaimana Doanya akan di kabulkan

c.    Penjelasan:
"Sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik". Yakni: Maha Baik pada dzat, sifat-sifat, dan perbuatan-Nya. Dan Dia hanya menerima yang baik, pada dzatnya dan dalam hal perolehannya. Adapun hal yang buruk pada dzatnya, contohnya khamr (minuman keras). Atau dalam hal perolehannya, contohnya adalah mendapatkan harta dengan jalan riba, maka Allah tidak menerima hal-hal tersebut. "Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mu'minin untuk melakukan perintah yang disampaikan kepada para nabi.



 "Lalu beliau membaca firman Allah subhanahu wata'ala,
 يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً
Artinya: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amalan-amalan yang shaleh."
Allah memerintahkan kepada para rasul yang mana perintah ini juga berlaku untuk kaum mukminin, yaitu agar mereka memakan dari yang baik-baik, adapun yang jelek/busuk sesungguhnya hal itu diharamkan atas mereka, sebagaimana firman Allah di dalam mensifatkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (Al A'raaf: 157).
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang memakan barang haram bahwasanya ia akan terjauhkan dari terkabulkan doanya, walaupun ia mendapati sebagian sebab terkabulnya doanya, seperti melakukan safar yang panjang dan berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit, dan memohon, "Wahai Rabb, wahai Rabb", (akan tetapi) makanan, minuman, pakaian, dan ditumbuhbesarkan oleh hal-hal yang haram, maka dari mana akan terkabulkan doanya.
Orang lelaki ini bersifat dengan empat sifat:
1.      Bahwasanya ia melakukan safar yang panjang dan safar itu merupakan tempat dikabulkannya doa bagi orang yang berdoa.
2.      Bahwasanya rambutnya kusut masai berdebu, dan Allah subhanahu wata'ala berada di hadapan orang-orang yang hati mereka itu luluh redam karenanya dan Dia memandang kepada hamba-Nya pada hari Arafah seraya berfirman, "Mereka mendatangiKu dalam keadaan kusut masai berdebu." [8]Dan kondisi ini juga berfungsi sebagai sebab dikabulkannya doa.
3.      Bahwasanya ia menengadahkan kedua tangannya ke langit dan membentangkan kedua tangan ke langit, itu juga penyebab diijabahinya doa, karena sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala malu kepada hamba- Nya, apabila ia mengangkat kedua tangannya kemudian menolaknya (tidak mengabulkannya).[9]
4.      Doanya kepada-Nya (Wahai Rabb, Wahai Rabb) ini adalah bentuk tawassul kepada Allah dengan kerububiyahan-Nya, dan itu bagian dari sebab terkabulkannya doa, akan tetapi doanya tidak dikabulkan, dikarenakan makanan, minuman, pakaiannya, serta dagingnya tumbuh dari barang yang haram, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganggapnya jauh untuk dikabulkannya doa tersebut. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan."

d. Nilai-Nilai Tarbawi:
1.    Dalam hadits diatas terdapat pelajaran akan sucinya Allah ta’ala dari segala kekurangan dan cela.
2.    Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima.
3.    Sesuatu yang disebut baik adalah apa yang dinilai baik disisi Allah ta’ala.
4.    Berlarut-larut dalam perbuatan haram akan menghalangi seseorang dari terkabulnya doa.
5.    Orang yang maksiat tidak termasuk mereka yang dikabulkan doanya kecuali mereka yang Allah kehendaki.
6.    Makan barang haram dapat merusak amal dan menjadi penghalang diterimanya amal perbuatan.
7.    Anjuran untuk berinfaq dari barang yang halal dan larangan untuk berinfaq dari sesuatu yang haram.
8.    Seorang hamba akan diberi ganjaran jika memakan sesuatu yang baik dengan maksud agar dirinya diberi kekuatan untuk ta’at kepada Allah.
9.    Doa orang yang sedang safar dan yang hatinya sangat mengharap akan terkabul.
10.     Dalam hadits terdapat sebagian dari sebab-sebab dikabulkannya do’a:Perjalanan jauh, kondisi yang bersahaja dalam pakaian dan penampilan dalam keadaan kumal dan berdebu, mengangkat kedua tangan ke langit, meratap dalam berdoa, keinginan kuat dalam permintaan, mengkonsumsi makanan, minuman dan pakaian yang halal.

2.4 Makruh atau bahayanya meminta-minta
a.    Teks dan Terjemah Hadits
وَعَنْ اَبِى عَبْدِاللهِ الزُّبَيْرِبنِ العَوَّامِ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهِ :لأَنْ يَأْخُذَ اََحَدُكُمْ اَحْبُلَهُ ثُمَّ يَاْتِى الْجَبَلَ فَيَاْتِىَ بِحُزْمَةٍ مِنْ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِخِ فَيَبِيْعَهَا فَيَكُفَّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ اَعْطَوْهُ اَوْ مَنَعُوْهُ.
Artinya: Dari Abi Abdillah (Zubair) bin Awwam Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya, seorang di antara kalian membawa tali-talinya dan pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar yang diletakkan di punggungnya untuk dijual sehingga ia bisa menutup kebutuhannya, adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak”. [HR Bukhari, no. 1471].
b.    Kosa kata :
الْجَبَلَ                 :  Ke bukit
خَيْرٌلَهُ    : Lebih Baik
بِحُزْمَةٍ مِنْ حَطَبٍ  : Mencari Kayu Bakar
يَسْأَلَ     : Meminta-minta
عَلَى ظَهْرِخِ        : Di punggung

فَيَبِيْعَهَا             : Di jual






c. Penjelasan :
1.    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan umatnya supaya berusaha memenuhi hajat hidupnya dengan jalan apapun menurut kemampuan, asal jalan yang ditempuh itu halal.
2.    Berusaha dengan bekerja kasar, seperti mengambil kayu bakar di hutan itu lebih terhormat daripada meminta-minta dan menggantungkan diri kepada orang lain.
3.    Begitulah didikan dan arahan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menjadikan umatnya sebagai insan-insan terhormat dan terpandang, dan bukan umat yang lemah lagi pemalas.
4.    Tidak halal meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak.
5.    Meminta-minta atau mengemis dalam Islam merupakan perbuatan yang hina dan      tercela.
Hadist Pendukung:
وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللهِ:لأَنْ يَحْتَطِبَ اَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌلَهُ مِنْ اَنْ يَسْأَلَ اَحَدًا فَيُعْطِيَهُ اَو يَمْنَعَهُ.
Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya, seorang dari kalian pergi mencari kayu bakar yang dipikul di atas pundaknya itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik diberi atau tidak”. [HR Bukhari, no. 1470; Muslim, no. 1042; Tirmidzi, no. 680 dan Nasa-i, V/96].

d.   Nilai-Nilai Tarbawi:
1.    Dalam hadits diatas terdapat pelajaran bahwa rasul menganjurkan umatnya untuk selalu  berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dengan jalan yang halal.
2.    Usaha dengan jalan yang benar tidak menafikan tawakkal kepada Allah.
3.    Seseorang tidak boleh menganggap remeh jenis usaha apapun, meskipun usaha itu dalam pandangan manusia dinilai hina.

BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa:
1.      Tangan orang yang di atas (pemberi sedekah) lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang diberi). Dengan kata lain, derajat orang yang pemberi lebih tinggi daripada derajat peminta-minta. Maka seyogyanya bagi setiap umat Islam yang memiliki kekuatan untuk mencari rezeki, berusaha untuk bekerja apa saja yang penting halal.
2.      Makan dari hasil keringat sendiri berarti, rizki yang dihasilkannya berdasarkan usaha yang di ikhtiarkannya karena rizki yang paling baik adalah rizki yang diperoleh dari jalan yang dihalalkan Allah SWT, serta dari usaha diri sendiri.
3.      Doa orang yang memakan makanan haram tidak akan dikabulkan oleh Allah swt karena merupakan perilaku yang tidak baik. Rasul telah memerintahkan kita untuk selalu memakan makanan yang halal, yang telah di rizkikan oleh Allah.
4.      Makruh atau bahayanya meminta-minta merupakan sebuah peringat dari Allah, agar hamba-hamba-NYA tidak bergantung dengan orang lain ketika mereka harus menutup kebutuhannya, dan berusaha mencari rizki tanpa cara meminta-minta adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi atau tidak.


[1] M. Ali Usman, dkk., Hadits Qudsy, CV. Diponegoro, Bandung, 1995, hlm. 263
[2] Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Mizan, Bandung, 2000, hlm. 148
[3] Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz I, Daarul Fikr, Beirut Libanon, 1981, hlm. 117-118
[4] ta’affuf  yaitu menjaga diri dari perbuatan meminta-minta.
[5] Usman as-Sakir al-Khaubawiyi, Butir-butir Mutiara Hikmah, Durratun Nasihin, Alih Bahasa Dr. Abdul Ghani, Wicaksana, Semarang, 1985, hlm. 214

[6] Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz 3, Daarul Kutub al-Ilmiyah, Beirut Libanon, 1992, hlm. 112.
[7] Musthoya Muhammad Imaroh, Jawahir al-Bukhari dan Syekh al-Qostholani, Sarah an-Nur, Asia, 1271 H, hlm. 233
[8] Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Mizan, Bandung, 2000, hlm. 148
[9] Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz I, Daarul Fikr, Beirut Libanon, 1981, hlm. 117-118